Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menunjukkan taringnya dalam menegakkan marwah daerah. Bertempat di halaman Kantor Bupati Rohul, Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, S.H., M.M., memimpin langsung pemusnahan barang bukti hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2025, Selasa (24/02/2026).
Kegiatan ini menjadi simbol perlawanan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat (Pekat) yang dapat merusak tatanan moral di Negeri Seribu Suluk.
Acara ini dihadiri oleh jajaran petinggi daerah, termasuk Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini, serta unsur Forkopimda yang meliputi perwakilan Kapolres, Kajari, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Dandim 0313/KPR. Hadir pula Asisten I Setda Rohul Drs. H. Yusmar, M.Si, dan jajaran Kepala OPD serta Camat se-Kabupaten Rokan Hulu.
Kehadiran seluruh lini pimpinan ini menegaskan bahwa penegakan Perda merupakan tanggung jawab kolektif demi ketertiban umum.
Dalam pidato arahannya, Wabup Syafaruddin Poti menekankan bahwa pemusnahan ini adalah bukti autentik keberadaan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari pengaruh negatif.
Poin Utama Penegakan Hukum:
-
Barang Bukti: Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan peralatan pendukung aktivitas maksiat dihancurkan hingga tak bersisa.
-
Komitmen Moral: Wabup menegaskan tidak ada ruang bagi praktik prostitusi maupun peredaran miras di wilayah Rokan Hulu.
-
Apresiasi Petugas: Apresiasi tinggi diberikan kepada Satpol PP Rohul, TNI, Polri, dan Kejaksaan atas kerja keras penyisiran di lapangan selama satu tahun terakhir.
“Ini adalah langkah nyata, bukan sekadar seremonial. Bukti ketegasan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi moralitas masyarakat kita,” tegas H. Syafaruddin Poti.
Menutup arahannya, Wabup mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, Ormas, hingga jurnalis untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan. Beliau meminta warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak moralitas bangsa kepada pihak berwenang.
Prosesi pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati bersama jajaran Forkopimda menggunakan alat berat, menandai dimulainya era penegakan hukum yang lebih ketat untuk tahun berjalan 2026.
(Drjt)










