Lagi-lagi Kasus Kejahatan Terhadap Perempuan, TKW Asal Sumedang Dikabarkan Terlantar di Kawasan Timur Tengah 

Sumedang, Intelmedia.co.id – Lagi-lagi kasus kejahatan terhadap perempuan yang bekerja sebagai seorang TKW. Kali ini menimpa korban yang bernama  Lia Agustina Dinata (39) warga asal Sumedang, Jawa Barat dikabarkan terlantar di kawasan timur tengah, Suriah.

Warga yang beralamat di Lingkungan Darangdan RT 03 RW 15 Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Sumedang Selatan ini, awalnya berniat mengadu nasib dengan menjadi TKW.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suriah yang sedang dalam konflik bersenjata sejak beberapa tahun, antara Pemerintah Suriah dengan Pihak Oposisi.

Demikian pula yang dialami Lia yang diberangkatkan sebagai TKW sejak September 2022 lalu. Hal ini diungkapkan Orangtuanya, Sri di rumahnya Minggu (20/11/22).

Pihak keluarga Lia mengaku sudah mendapatkan info melalui telepon seluler, bahwa keadaannya anaknya terlantar di Suriah.

“Anak saya terlantar tidak bekerja, dan bahkan sangat terancam keselamatannya karena di negara itu sedang perang,” ungkap Sri.

Sri, berharap Lia dapat pulang kembali. Namun, pihak keluarga masih kebingungan untuk hal itu. PT. Bahrindo Tanggerang perusahaan penyalur TKW yang memberangkatka Lia, dinilai seolah enggan memulangkan Lia dengan alasan sudah menandatangani kontrak, sehingga tidak dapat dipulangkan saat ini.

“Pihak PT. Bahrindo mengatakan kepada Lia, bahwa tidak bisa dipulangkan karena sudah kontrak dan disana sudah diterima agen, padahal Lia disana tidak dipekerjakan. Saat ini kami hanya ingin Lia bisa pulang, keselamatannya lebih peting, Saya ingin meminta bantuan Pemerintah disini agar bisa membantu,” tutur Sri.

Lia Agustina Dinata (39) TKW asal Sumedang yang terjebak di Suriah, salah satu rekan media berhasil menghubungi Lia Agustina yang berada di Suriah, melalui telepon. Dirinya menerangkan bahwa keberangkatannya diluar rencana penawaran kerja. “Saya ngga ngerti kenapa jadi ke Suriah, awalnya saya berencana ke Dubai,” tutur Lia.

Lia diberangkatkan sebagai TKW melalui PT. Bahrindo yang berkantor di Tanggerang dengan tujuan ke Dubai, akan tetapi dirinya berangkat dari Indonesia ke Singapura, lalu selang beberapa hari diberangkatkan ke Abudabi. Disana bersama temannya dipekerjakan hanya 3 hari.

Lalu diberangkatkan oleh agen ke Damaskus-Suriah. Bukannya di pekerjakan, Lia dan kawan lainnyapun hanya berdiam di mess agen penerima penyalur tenaga kerja. Lalu di tempatkan di pengungsian karena situasi daerah yang sedang genting.

Menurut Lia, hal ini sudah dikeluhkan dan dirinyapun berharap dipulangkan kembali ke Indonesia kepada perusahaan penyalur TKW di Indonesia, namun tidak mendapatkan jawaban dari permohonannya.

“Perusahaan mau memulangkan dengan ketentuan harus membayar 45 juta, sedangkan saya diterbangkan tidak dikerjaan, saya uang dari mana?, tetapi saya sangat berharap bisa pulang,” ujar Lia.

Lia dan kawan-kawan lainnya sudah merasa terancam, sehingga tinggal di pengungsian. Menurutnya, bangunan mess yang sebelumnya ditempati pun terancam hancur karena ledakan senjata dari luar ruangan tinggal.

Dirinya sangat berharap bantuan Pemerintah Indonesia melalui Pemda Kabupaten Sumedang agar dapat membantu kepulangannya kembali.

Sesuai UU No. 21 Tahun 2007 tentang TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Pasal 2
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana
dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Kami berharap kepada dinas terkait dan atau instansi terkait harus segera menyelamatkan korban dari Suriah dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan Undang – Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

( Ariyanto )