Kasat Narkoba Polres Ciko, Pimpin Langsung Anggota di Lapangan Dalam Rangka Ungkap Perkara Narkoba

Cirebon Kota, Intelmedia.co.id

Seiring dengan perkembangan dinamika kehidupan dan juga kemajuan jaman. Akan merubah paradigma serta perilaku manusia. Demikian pula dengan peredaran narkoba, serta diantaranya Penyalahgunaan obat-obatan sediaan faramasi tanpa ijin edar. Menyikapi hal tersebut jajaran sat Narkoba, hampir setiap hari melaksanakan kegiatan berupa lidik, guna mendeteksi adanya jual beli transaksi narkoba dan sejenisnya. Saat ini jajaran sat narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU MUHAMMAD ILHAM, S.IK.CPHR berhasil ungkap perkara penyalahgunaan Obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar di wilayah hukum Polres  Cirebon Kota, Sabtu dinihari (29/05/2021) sekira jam 00.30 wib.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, S.H S.IK M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Ciko mengatakan, “Ya. Memang benar. Jajaran sat narkoba sudah mengamankan seorang tersangka inisial “MM bin NK*, laki, 19 tahun, Islam, Indonesia, alamat Desa Palimanan Kecamatan Palimanan Timur Kab Cirebon. Saya mengapresiasi apa yang menjadi upaya serta semangat jajaran sat narkoba dan keberhasilan dalam mengungkap saat ini. Semoga KOTA CIREBON AMAN, MASYARAKAT TENANG,” tegasnya.

Lanjutnya, “Polisi juga manusia biasa serta warga negara Indonesia, yang membedakan dengan warga yang lainnya adalah Kewenangannya serta memiliki tugas mulia yaitu menciptakan situasi yang kondusif serta keamanan dan kenyamanan masyarakat. Sehingga dalam perjalanannnya polisi juga memiliki keterbatasan jaringan informasi. Disinilah, saya selaku Kapolres cirebon kota menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang Cinta negara ini dan sepakat membasmi peredaran narkoba. Mari saya ajak untuk membantu memberikan informasi kepada kami. Melalui jaringan komunikasi yang ada melalaui akun medsos Polres Cirebon Kota maupun sat narkoba sendiri atau bisa langsung datang dan melaporkan ke mako Polres Ciko,” tandas IPTU MUHAMMAD ILHAM, S.IK. CPHR.

“Lokasi penangkapan dibawah kendali KBO Sat Narkoba IPDA RUDIANA, SH di Jl. Kapten samadikun Gg empang Kec Kejaksan Kota Cirebon, dengam Barang Bukti 2.800 (dua ribu delapan ratus ) butir Pil Jenis Tramadol dan 1 (satu) buah Hp Merk Vivo warna hitam,” tambah IPTU MUHAMMAD ILHAM, S.IK. CPHR.

“Oleh personil sat narkoba Polres Ciko, saat ini tersangka di bawa ke mako sat narkoba Polres Ciko. Kepadanya di jerat dengan Pasal 197 jo 196 Undang undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tutup IPTU NGATIDJA, SH.MH Kasubbag humas Polres Cirebon Kota.

(Fjr/hms)