DPD HIPWI Jabar Dan DPC HIPWI Cirebon Raya Mengecam Keras, Atas Penghinaan Terhadap Wartawan Yang Dilakukan Oleh Oknum Warga Desa Karangmangu Kec. Susukanlebak Kab. Cirebon

Ragam Berita177 Dilihat

Cirebon, Intelmedia.co.id – Penghinaan dan pencemaran nama baik seorang jurnalis kerap terjadi di lingkungan Pejabat dan juga masyarakat, padahal sudah jelas para Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dan juga dalam mengemban tugas seorang wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, dan barang siapa yang menghina atau melecehkan Profesi wartawan harus di tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Saat awak media mengkonfirmasi wartawan yang telah dihina oleh seorang oknum warga yang bernama Karjo dan EY, beliau menjelaskan Kronologis awal kejadian penghinaan yaitu hari Senin, (24/01/2022) pukul 06.37 pagi di jalan Sidarta Desa Karangmangu Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon.

Pada saat kejadian oknum warga yang mana diapun Selaku timses Kuwu terpilih mengatakan kepada wartawan yang berinisial SA, oknum warga tersebut mengucapkan kata-kata kotor yaitu “Wartawan Taii, Saya Tidak Takut” (ucapan oknum warga), dengan adanya penghinaan dan pelecehan terhadap insan Pers, maka Pihak korban (Wartawan) telah melaporkan oknum warga tersebut ke penegak hukum, yang langsung membuat laporan ke Mapolsek Susukan lebak Polresta Cirebon.

SA menambahkan “Ya kami sudah mendatangi Mapolsek Susukan lebak Polresta Cirebon pada hari Jum’at (28/01/22) untuk melaporkan juga EY karena tulisan di media sosial di status WhatsApp yang kami anggap telah menghina dan mencemaran nama baik terhadap profesi wartawan, EY mengatakan bahwa “wartawan itu Esek – esek” Jumat (28/01/22).

Maka unggahan status itu merupakan media sosial yang terbuka atau sudah ranah publik. Artinya, status WhatsApp itu telah menyinggung dan mencemarkan profesi wartawan, dan itu sudah diketahui masyarakat umum,” tuturnya.

“Hal ini tentu saja merugikan, karena profesi wartawan itu mulia. Bila ada pihak yang merasa dirugikan atau ada yang mengetahui perilaku negatif, maka itu oknum wartawan yang harus disebut namanya. Kalau menyebut profesi, maka itu namanya menyerang wartawan secara umum.

Ketua Wartawan DPD HIPWI Jabar Umar Amaro, SH dan Ketua DPC HIPWI Cirebon Raya Koharrudin, SH mengecam keras atas penghinaan dan pelecehan terhadap insan Pers, baik penghinaan terhadap perorangan ataupun ke seluruh insan Pers harus cepat di tindak tegas, maka perbuatan melawan hukum penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan harus di usut tuntas agar menjadi efek jera bagi oknum tersebut dan hukum di Negara Indonesia harus di tegakkan,” tegasnya.

(Team)