Diduga Sebar Fitnah di Facebook, Akun “LK” Dilaporkan Tokoh Publik M. Sahril Topan ke Polres Rohul

Berita Polisi321 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Buntut dari ketidakbijakan dalam bermedia sosial, sebuah akun Facebook berinisial LK resmi dilaporkan ke Polres Rokan Hulu pada Selasa (17/2/2026). Laporan ini dilayangkan oleh tokoh politik dan organisasi terkemuka Riau, M. Sahril Topan, ST, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Langkah hukum ini diambil setelah akun tersebut mengunggah konten yang dinilai menyerang kehormatan pribadi dan martabat pelapor melalui narasi yang tidak berdasar.

Berdasarkan laporan kepolisian, akun LK diduga melanggar Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Dalam unggahannya, pemilik akun menuduh M. Sahril Topan sebagai pihak di balik aksi “adu domba” dan insiden pembakaran pos di Rantau Kasai.

Selain narasi fitnah, pelaku juga diduga menggunakan foto pribadi pelapor tanpa izin untuk disebarkan di platform Facebook.

Poin-poin Utama Laporan:

  • Pencemaran Nama Baik: Tuduhan tidak berdasar terkait konflik fisik di lapangan.

  • Pelanggaran Hak Cipta/Privasi: Penggunaan foto pelapor tanpa izin.

  • Penyebaran Hoaks: Narasi yang menyesatkan publik dan merugikan reputasi pelapor sebagai tokoh masyarakat.

M. Sahril Topan, ST, yang dikenal sebagai mantan Wakil Ketua DPRD Rohul dan Ketua Umum DPP IKA-UIR, menyatakan keterkejutannya atas serangan digital tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki urusan pribadi dengan pemilik akun namun tetap memilih jalur hukum demi keadilan.

“Saya tidak ada urusan dengan pemilik akun tersebut, tidak ada masalah, tetapi malah difitnah dengan tuduhan yang tidak benar. Kita lanjut saja proses hukumnya,” tegas Sahril Topan.

Kuasa Hukum pelapor, Feri Adi Pransista, SH., MH., menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti digital berupa tangkapan layar (screenshot) postingan pelaku kepada penyidik Polres Rokan Hulu.

“Langkah pelaporan ini diambil untuk memberikan pelajaran agar pengguna media sosial lebih bijak. Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menyebarkan fitnah yang merugikan orang lain,” ujar Feri.

Hingga saat ini, pihak Kepolisian Resor Rokan Hulu sedang mempelajari laporan tersebut dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait guna proses hukum lebih lanjut.

(Drjt)