BPOM Terbitkan Izin Darurat Vaksin Sinopharm

Jakarta, Intelmedia.co.id

Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Republik Indonesia telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Autorization (EUA) untuk vaksin Sinopharm.

Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, mengatakan vaksin Sinopharm ini menggunakan platform inactivated virus. Vaksin ini telah didaftarkan di Indonesia dan didistribusikan PT. Kimia Farma dengan nama SarsCov2 Vaccine Vero Cell Inactivated.

“Badan POM telah mengeluarkan EUA untuk vaksin Sinopharm pada 29 April 2021 dengan nomor EUA2159000143A2 dengan satu kemasan vial berisi 0,5 ml satu dosis vaksin,” kata Penny Jumat (30/4/2021) saat konferensi pers secara virtual.

Indikasi yang disetujui adalah untuk membentuk antibodi yang memberikan kekebalan untuk melawan dan mencegah COVID-19 pada orang dewasa diatas usia 18 tahun. Pemberian dua dosis dengan durasi 21 hingga 28 hari.

Kejadian efek samping lokal yang sering dilaporkan yaitu dalam kategori ringan sepeti rasa sakit, kemerahan, bengkak dengan frekuensi 0,01 persen. Sedangkan efek samping lokal kategori berat grade 3 juga dengan frekuensi 0,01 persen.

Kemudian efek samping sistemik yang dilaporkan, yaitu sakit kepala 12 persen, nyeri otot tiga persen, batuk, dan efek ringan lainnya. Efek samping sistemik grade 3 yang dilaporkan juga ringan, 0,01 persen.

“Dari aspek keamanan dari vaksin Sinopharm adalah aman dan dapat ditoleransi dengan baik. Aspek mutu, mulai dari bahan yang digunakan, proses pembuatan, dan sebagainya juga sudah disampaikan sesuai dan lengkap,” kata Penny. (Nuhman/rls)